Hadis An Nasai No. 3989

🔤 Teks Arab

سنن النسائي ٣٩٨٩: أَخْبَرَنَا أَبُو الْأَزْهَرِ أَحْمَدُ بْنُ الْأَزْهَرِ النَّيْسَابُورِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ سُلَيْمَانَ الرَّازِيُّ قَالَ أَنْبَأَنَا الْمُغِيرَةُ بْنُ مُسْلِمٍ عَنْ مَطَرٍ الْوَرَّاقِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ عُثْمَانَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ رَجُلٌ زَنَى بَعْدَ إِحْصَانِهِ فَعَلَيْهِ الرَّجْمُ أَوْ قَتَلَ عَمْدًا فَعَلَيْهِ الْقَوَدُ أَوْ ارْتَدَّ بَعْدَ إِسْلَامِهِ فَعَلَيْهِ الْقَتْلُ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Nasa'i 3989: Telah mengabarkan kepada kami Abu Al Azhar Ahmad bin Al Azhar An Naisaburi, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Sulaiman Ar Razi, ia berkata: telah memberitakan kepada kami Al Mughirah bin Muslim dari Mathar Al Warraq dari Nafi' dari Ibnu Umar bahwa Utsman berkata: saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Tidak halal darah seorang muslim kecuali dengan salah satu dari tiga perkara, yaitu: seseorang yang berzina setelah menikah, maka ia dirajam, atau membunuh dengan sengaja maka ia akan dibalas, atau murtad setelah masuk Islam maka ia dibunuh."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Al-Albani Shahih
Zubair Ali Zai Hasan

📊 Status Menurut Zubair Ali Zai

No Status Kode
1 Hasan -

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Shahih 🟢 Kuat
Hasan 🟡 Sedang

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan An Nasai
  • Nomor Hadis: 3989
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Al-Albani: Shahih
  • Status Zubair Ali Zai: Hasan

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis An Nasai No. 3989

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini