Hadis An Nasai No. 4212

🔤 Teks Arab

سنن النسائي ٤٢١٢: أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ سَمِعَهُ يَقُولُ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَمْسَكَ كَلْبًا إِلَّا كَلْبًا ضَارِيًا أَوْ كَلْبَ مَاشِيَةٍ نَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطَانِ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Nasa'i 4212: Telah mengabarkan kepada kami Qutaibah, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Al Laits dari Nafi' dari Ibnu Umar bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa yang menahan anjing kecuali anjing pemburu dan anjing penjaga hewan ternak maka telh berkurng dari pahalanya setiap hari sebanyak dua qirath.

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Al-Albani Shahih
Zubair Ali Zai Shahih

📊 Status Menurut Zubair Ali Zai

No Status Kode
1 Shahih -

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Shahih 🟢 Kuat

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan An Nasai
  • Nomor Hadis: 4212
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Al-Albani: Shahih
  • Status Zubair Ali Zai: Shahih

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis An Nasai No. 4212

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini