Hadis An Nasai No. 4218
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Nasa'i 4218: Telah mengabarkan kepada kami Qutaibah, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Al Laits dari Ibnu Syihab dari Abu Bakar bin Abdurrahman bin Al Harits bin Hisyam bahwa ia mendengar Abu Mas'ud 'Uqbah berkata:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari harga anjing dan memberi upah pelacur serta bayaran dukun.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Shahih |
| Zubair Ali Zai | Shahih |
📊 Status Menurut Zubair Ali Zai
| No | Status | Kode |
|---|---|---|
| 1 | Shahih | - |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Shahih | 🟢 Kuat |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan An Nasai
- Nomor Hadis: 4218
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Shahih
- Status Zubair Ali Zai: Shahih
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.