Hadis An Nasai No. 4352
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Nasa'i 4352: Telah mengabarkan kepada kami 'Ubaidullah bin Sa'id, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Yahya dari Sa'd bin Ishaq, ia berkata: telah menceritakan kepadaku Zainab dari Abu Sa'id Al Khudri bahwa
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang dari daging kurban di atas tiga hari. Kemudian Qatadah bin An Nu'man yang merupakan saudara Seibu Abu Sa'id datang dan ia adalah orang Badr. Lalu mereka menyuguhkan sesuatu kepadanya, kemudian ia berkata: bukankah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang darinya? Abu Sa'id berkata: sesungguhnya telah terjadi perkara dalam hal itu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang kita untuk memakannya di atas tiga hari kemudian beliau memberikan keringanan kepada kita untuk makan dan menyimpannya.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Hasan Shahih, namun ada riwayat yg terbalik. Perawi rukhsah adalah Qatadah, yg mumtani' Abu Sa'id |
| Zubair Ali Zai | Shahih |
📊 Status Menurut Zubair Ali Zai
| No | Status | Kode |
|---|---|---|
| 1 | Shahih | - |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Hasan Shahih, namun ada riwayat yg terbalik. Perawi rukhsah adalah Qatadah, yg mumtani' Abu Sa'id | ⚪ Tidak Diketahui |
| Shahih | 🟢 Kuat |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan An Nasai
- Nomor Hadis: 4352
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Hasan Shahih, namun ada riwayat yg terbalik. Perawi rukhsah adalah Qatadah, yg mumtani' Abu Sa'id
- Status Zubair Ali Zai: Shahih
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.