Hadis An Nasai No. 4391
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Nasa'i 4391: Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Ali Al Marwazi, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Muhriz bin Al Wadhdhah dari Isma'il dari Nafi' dari Ibnu Umar, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Dua orang yang berjual beli memiliki hak memilih selama mereka belum berpisah, kecuali jual beli tersebut dengan syarat adanya hak memilih, apabila jual beli tersebut dengan syarat adanya hak memilih maka jual beli tersebut telah tetap."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Shahih |
| Zubair Ali Zai | Shahih |
📊 Status Menurut Zubair Ali Zai
| No | Status | Kode |
|---|---|---|
| 1 | Shahih | - |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Shahih | 🟢 Kuat |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan An Nasai
- Nomor Hadis: 4391
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Shahih
- Status Zubair Ali Zai: Shahih
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.