Hadis An Nasai No. 4407
🔤 Teks Arab
سنن النسائي ٤٤٠٧: أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ أَنْبَأَنَا اللَّيْثُ عَنْ ابْنِ عَجْلَانَ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْمُتَبَايِعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا إِلَّا أَنْ يَكُونَ صَفْقَةَ خِيَارٍ وَلَا يَحِلُّ لَهُ أَنْ يُفَارِقَ صَاحِبَهُ خَشْيَةَ أَنْ يَسْتَقِيلَهُ
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Nasa'i 4407: Telah mengabarkan kepada kami Qutaibah bin Sa'id, ia berkata: telah memberitakan kepada kami Al Laits dari Ibnu 'Ajlan dari 'Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: " Dua orang yang berjual beli memiliki hak memilih selama mereka belum berpisah kecuali jika ada kesepakatan hak memilih, dan tidak halal baginya untuk meninggalkan sahabatnya karena takut jika ia membatalkan jual beli tersebut."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti |
Status |
| Al-Albani |
Hasan |
| Zubair Ali Zai |
Hasan |
📊 Status Menurut Zubair Ali Zai
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status |
Indikator Kekuatan |
| Hasan |
🟡 Sedang |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan An Nasai
- Nomor Hadis: 4407
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Hasan
- Status Zubair Ali Zai: Hasan
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.