Hadis An Nasai No. 4441
🔤 Teks Arab
سنن النسائي ٤٤٤١: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى قَالَ حَدَّثَنَا الْمُعْتَمِرُ قَالَ سَمِعْتُ عُبَيْدَ اللَّهِ عَنْ خُبَيْبٍ عَنْ حَفْصِ بْنِ عَاصِمٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى عَنْ بَيْعَتَيْنِ أَمَّا الْبَيْعَتَانِ فَالْمُنَابَذَةُ وَالْمُلَامَسَةُ
وَزَعَمَ أَنَّ الْمُلَامَسَةَ أَنْ يَقُولَ الرَّجُلُ لِلرَّجُلِ أَبِيعُكَ ثَوْبِي بِثَوْبِكَ وَلَا يَنْظُرُ وَاحِدٌ مِنْهُمَا إِلَى ثَوْبِ الْآخَرِ وَلَكِنْ يَلْمِسُهُ لَمْسًا وَأَمَّا الْمُنَابَذَةُ أَنْ يَقُولُ أَنْبِذُ مَا مَعِي وَتَنْبِذُ مَا مَعَكَ لِيَشْتَرِيَ أَحَدُهُمَا مِنْ الْآخَرِ وَلَا يَدْرِي كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا كَمْ مَعَ الْآخَرِ وَنَحْوًا مِنْ هَذَا الْوَصْفِ
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Nasa'i 4441: Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Abdul A'la, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Al Mu'tamir, ia berkata: saya mendengar 'Ubaidullah dari Khubaib dari Hafsh bin 'Ashim dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau melarang dari dua macam jual beli, yaitu munabadzah dan mulamasah. Dan ia mengatakan bahwa mulamasah adalah seseorang berkata kepada orang lain: saya jual kepadamu bajuku dengan bajumu dan setiap mereka tidak melihat kepada baju orang lain akan tetapi ia menyentuhnya sekali. Adapun munabadzah adalah mengatakan saya lemparkan apa yang ada padaku dan engkau melemparkan apa yang ada padamu, agar keduanya saling membeli dari yang lainnya, dan setiap mereka tidak mengetahui berapa yang ada pada orang lain. Dan yang serupa dengan sifat ini.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti |
Status |
| Al-Albani |
Shahih |
| Zubair Ali Zai |
Shahih |
📊 Status Menurut Zubair Ali Zai
| No |
Status |
Kode |
| 1 |
Shahih |
- |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status |
Indikator Kekuatan |
| Shahih |
🟢 Kuat |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan An Nasai
- Nomor Hadis: 4441
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Shahih
- Status Zubair Ali Zai: Shahih
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.