Hadis An Nasai No. 4449

🔤 Teks Arab

سنن النسائي ٤٤٤٩: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ قَالَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ النَّخْلِ حَتَّى يُطْعَمَ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Nasa'i 4449: Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Abdul A'la, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Khalid, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Hisyam dari Abu Zubair dari Jabir, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari menjual kurma hingga dapat dimakan.

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Al-Albani Shahih
Zubair Ali Zai Shahih

📊 Status Menurut Zubair Ali Zai

No Status Kode
1 Shahih -

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Shahih 🟢 Kuat

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan An Nasai
  • Nomor Hadis: 4449
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Al-Albani: Shahih
  • Status Zubair Ali Zai: Shahih

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis An Nasai No. 4449

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini