Hadis An Nasai No. 4457

🔤 Teks Arab

سنن النسائي ٤٤٥٧: أَخْبَرَنِي زِيَادُ بْنُ أَيُّوبَ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ عُلَيَّةَ قَالَ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْمُزَابَنَةِ وَالْمُزَابَنَةُ أَنْ يُبَاعَ مَا فِي رُءُوسِ النَّخْلِ بِتَمْرٍ بِكَيْلٍ مُسَمًّى إِنْ زَادَ لِي وَإِنْ نَقَصَ فَعَلَيَّ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Nasa'i 4457: Telah mengabarkan kepada kami Ziyad bin Ayyub, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Ibnu 'Ulaiyah, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Ayyub dari Nafi' dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari muzabanah, dan muzabanah adalah menjual apa yang ada di atas pohon kurma dengan kurma dengan takaran tertentu, ia mengatakan: apabila lebih maka untukku dan apabila kurang maka menjadi tanggunganku.

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Al-Albani Shahih
Zubair Ali Zai Shahih

📊 Status Menurut Zubair Ali Zai

No Status Kode
1 Shahih -

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Shahih 🟢 Kuat

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan An Nasai
  • Nomor Hadis: 4457
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Al-Albani: Shahih
  • Status Zubair Ali Zai: Shahih

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis An Nasai No. 4457

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini