Hadis An Nasai No. 4467

🔤 Teks Arab

سنن النسائي ٤٤٦٧: أَخْبَرَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ عِيسَى قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ قَالَ حَدَّثَنِي الْوَلِيدُ بْنُ كَثِيرٍ قَالَ أَخْبَرَنِي بُشَيْرُ بْنُ يَسَارٍ أَنَّ رَافِعَ بْنَ خَدِيجٍ وَسَهْلَ بْنَ أَبِي حَثْمَةَ حَدَّثَاهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْمُزَابَنَةِ بَيْعُ الثَّمَرِ بِالتَّمْرِ إِلَّا لِأَصْحَابِ الْعَرَايَا فَإِنَّهُ أَذِنَ لَهُمْ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Nasa'i 4467: Telah mengabarkan kepada kami Al Husain bin Isa, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Abu Usamah, ia berkata: telah menceritakan kepadaku Al Walid bin Katsir, ia berkata: telah mengabarkan kepadaku Busyair bin Yasar bahwa Rafi' bin Khadij serta Sahl bin Abu Hatsmah telah menceritakan kepdanya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari muzabanah yaitu menjual buah dengan kurma, kecuali bagi pemilik 'araya, sesungguhnya beliau mengizinkannya.

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Al-Albani Shahih
Zubair Ali Zai Shahih

📊 Status Menurut Zubair Ali Zai

No Status Kode
1 Shahih -

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Shahih 🟢 Kuat

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan An Nasai
  • Nomor Hadis: 4467
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Al-Albani: Shahih
  • Status Zubair Ali Zai: Shahih

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis An Nasai No. 4467

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini