Hadis An Nasai No. 4503
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Nasa'i 4503: Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Yahya bin Muhammad bin Katsir Al Harrani telah menceritakan kepada kami Abu Taubah telah menceritakan kepada kami Mu'awiyah bin Sallam dari Yahya bin Abu Katsir dari Abdur Rahman bin Abu Bakrah dari ayahnya, dia berkata:
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang kami untuk menjual perak dengan perak kecuali secara kontan dan keduanya sama beratnya. Dan Juga melarang menjual emas dengan emas kecuali secara kontan dan keduanya sama beratnya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Juallah emas dengan perak bagaimanapun kalian mau, dan perak dengan emas bagaimanapun kalian mau."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Shahih |
| Zubair Ali Zai | Shahih |
📊 Status Menurut Zubair Ali Zai
| No | Status | Kode |
|---|---|---|
| 1 | Shahih | - |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Shahih | 🟢 Kuat |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan An Nasai
- Nomor Hadis: 4503
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Shahih
- Status Zubair Ali Zai: Shahih
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.