Hadis An Nasai No. 4520
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Nasa'i 4520: Telah mengabarkan kepada kami Ahmad bin Harb telah menceritakan kepada kami Qasim dari Sufyan dari Ibnu Thawus dari ayahnya dari Ibnu Abbas, dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Barangsiapa yang membeli makanan maka janganlah dia menjualnya hingga menakarnya."
Telah mengabarkan kepada kami Ishaq bin Manshur telah memberitakan kepada kami Abdur Rahman dari Sufyan dari 'Amru dari Thawus dari Ibnu Abbas, dia berkata: Saya mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam (bersabda) dengan hadits seperti itu dan yang sebelumnya hingga dia mengambilnya."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Shahih |
| Zubair Ali Zai | Shahih 4601 / Shahih 4602 |
📊 Status Menurut Zubair Ali Zai
| No | Status | Kode |
|---|---|---|
| 1 | Shahih 4601 | - |
| 2 | Shahih 4602 | - |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Shahih | 🟢 Kuat |
| Shahih 4601 | ⚪ Tidak Diketahui |
| Shahih 4602 | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan An Nasai
- Nomor Hadis: 4520
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Shahih
- Status Zubair Ali Zai: Shahih 4601 / Shahih 4602
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.