Hadis An Nasai No. 4567

🔤 Teks Arab

سنن النسائي ٤٥٦٧: أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ زُرَارَةَ قَالَ أَنْبَأَنَا إِسْمَعِيلُ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنِي أَبُو الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الشُّفْعَةُ فِي كُلِّ شِرْكٍ رَبْعَةٍ أَوْ حَائِطٍ لَا يَصْلُحُ لَهُ أَنْ يَبِيعَ حَتَّى يُؤْذِنَ شَرِيكَهُ فَإِنْ بَاعَ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ حَتَّى يُؤْذِنَهُ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Nasa'i 4567: Telah mengabarkan kepada kami 'Amru bin Zurarah, ia berkata: telah memberitakan kepada kami Isma'il dari Ibnu Juraij, ia berkata: telah mengabarkan kepadaku Abu Az Zubair dari Jabir, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Hak membeli terlebih dahulu ada dalam setiap rumah yang dimiliki bersama, atau kebun dan tidak boleh ia menjual hingga memberi tahu sekutunya, kemudian apabila ia menjual maka sekutunya tersebut lebih berhak terhadapnya hingga ia memberi izin untuk menjualnya."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Al-Albani Shahih
Zubair Ali Zai Shahih

📊 Status Menurut Zubair Ali Zai

No Status Kode
1 Shahih -

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Shahih 🟢 Kuat

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan An Nasai
  • Nomor Hadis: 4567
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Al-Albani: Shahih
  • Status Zubair Ali Zai: Shahih

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis An Nasai No. 4567

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini