Hadis An Nasai No. 4738

🔤 Teks Arab

سنن النسائي ٤٧٣٨: قَالَ الْحَارِثُ بْنُ مِسْكِينٍ قِرَاءَةً عَلَيْهِ وَأَنَا أَسْمَعُ عَنْ ابْنِ الْقَاسِمِ قَالَ حَدَّثَنِي مَالِكٌ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى فِي الْجَنِينِ يُقْتَلُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ بِغُرَّةٍ عَبْدٍ أَوْ وَلِيدَةٍ فَقَالَ الَّذِي قَضَى عَلَيْهِ كَيْفَ أُغَرَّمُ مَنْ لَا شَرِبَ وَلَا أَكَلْ وَلَا اسْتَهَلَّ وَلَا نَطَقَ فَمِثْلُ ذَلِكَ يُطَلَّ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا هَذَا مِنْ الْكُهَّانِ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Nasa'i 4738: Telah berkata Al Harits bin Miskin dengan membacakan riwayat dan saya mendengar dari Ibnu Al Qasim telah menceritakan kepadaku Malik dari Ibnu Syihab dari Sa'id bin Al Musayyab bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memutuskan diyat dalam perkara janin yang terbunuh di dalam perut ibunya berupa seorang budak laki-laki atau perempuan. Kemudian orang yang diputuskan untuk membayar denda berkata: "Bagaimana saya menanggung denda orang yang tidak minum, tidak makan dan tidak menangis serta tidak berbicara? (bukankah) yang seperti itu termasuk sesuatu yang dibatalkan?" Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya (janin) ini termasuk dukun."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Al-Albani Shahih Bima Qablahu
Zubair Ali Zai Shahih

📊 Status Menurut Zubair Ali Zai

No Status Kode
1 Shahih -

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Shahih Bima Qablahu 🟢 Kuat
Shahih 🟢 Kuat

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan An Nasai
  • Nomor Hadis: 4738
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Al-Albani: Shahih Bima Qablahu
  • Status Zubair Ali Zai: Shahih

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis An Nasai No. 4738

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini