Hadis An Nasai No. 4829

🔤 Teks Arab

سنن النسائي ٤٨٢٩: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى عَنْ أَبِي دَاوُدَ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ قَتَادَةَ قَالَ سَمِعْتُ أَنَسًا يَقُولُ سَرَقَ رَجُلٌ مِجَنًّا عَلَى عَهْدِ أَبِي بَكْرٍ فَقُوِّمَ خَمْسَةَ دَرَاهِمَ فَقُطِعَ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Nasa'i 4829: Telah mengkhabarkan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna dari Abu Daud, dia berkata: telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Qatadah, dia berkata: "Saya mendengar Anas berkata: "Seorang laki-laki mencuri tameng pada zaman Abu Bakar, lalu barang tersebut dinilai seharga lima dirham. Maka dipotonglah tangan pencuri tersebut."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Al-Albani Shahih
Zubair Ali Zai Shahih

📊 Status Menurut Zubair Ali Zai

No Status Kode
1 Shahih -

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Shahih 🟢 Kuat

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan An Nasai
  • Nomor Hadis: 4829
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Al-Albani: Shahih
  • Status Zubair Ali Zai: Shahih

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis An Nasai No. 4829

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini