Hadis An Nasai No. 4866
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Nasa'i 4866: Telah mengkhabarkan kepada kami Yahya bin Musa Al Balkhi, dia berkata: telah menceritakan kepada kami Ibnu Numair, dia berkata: telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ishaq dari Ayyub bin Musa dari 'Atho` dari Ibnu Abbas:
"Seperti itulah, harga tameng pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang dinilai seharga sepuluh dirham."
Telah mengabarkan kepadaku Muhammad bin Wahb, dia berkata: telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Salamah, dia berkata: telah menceritakan kepadaku Ibnu Ishaq dari Ayyub bin Musa dari 'Atha` secara mursal.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Syadz / Maqthu' dan menyelisihi hukum marfu' |
| Zubair Ali Zai | Hasan 4954 / Hasan 4955 |
📊 Status Menurut Al-Albani
| No | Status | Kode |
|---|---|---|
| 1 | Syadz | - |
| 2 | Maqthu' dan menyelisihi hukum marfu' | - |
📊 Status Menurut Zubair Ali Zai
| No | Status | Kode |
|---|---|---|
| 1 | Hasan 4954 | - |
| 2 | Hasan 4955 | - |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Syadz | 🔴 Lemah |
| Maqthu' dan menyelisihi hukum marfu' | ⚪ Tidak Diketahui |
| Hasan 4954 | ⚪ Tidak Diketahui |
| Hasan 4955 | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan An Nasai
- Nomor Hadis: 4866
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Syadz / Maqthu' dan menyelisihi hukum marfu'
- Status Zubair Ali Zai: Hasan 4954 / Hasan 4955
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.