Hadis An Nasai No. 4867
🔤 Teks Arab
سنن النسائي ٤٨٦٧: أَخْبَرَنِي حُمَيْدُ بْنُ مَسْعَدَةَ عَنْ سُفْيَانَ وَهُوَ ابْنُ حَبِيبٍ عَنْ الْعَرْزَمِيِّ وَهُوَ عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ أَبِي سُلَيْمَانَ عَنْ عَطَاءٍ قَالَ
أَدْنَى مَا يُقْطَعُ فِيهِ ثَمَنُ الْمِجَنِّ قَالَ وَثَمَنُ الْمِجَنِّ يَوْمَئِذٍ عَشْرَةُ دَرَاهِمَ
قَالَ أَبُو عَبْد الرَّحْمَنِ وَأَيْمَنُ الَّذِي تَقَدَّمَ ذِكْرُنَا لِحَدِيثِهِ مَا أَحْسَبُ أَنَّ لَهُ صُحْبَةً وَقَدْ رُوِيَ عَنْهُ حَدِيثٌ آخَرُ يَدُلُّ عَلَى مَا قُلْنَاهُ
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Nasa'i 4867: Telah mengkhabarkan kepadaku Humaid bin Mas'adah dari Sufyan yaitu Ibnu Habib dari Al 'Arzami yaitu Abdul Malik bin Abu Sulaiman dari 'Atho`, dia berkata: "Harga terendah yang karenanya tangan dipotong adalah seharga tameng." Dia berkata: "Sedang harga tameng pada saat itu adalah sepuluh dirham." Abu Abdur Rahman berkata: "Aiman yang telah kami sebutkan haditsnya, saya tidak mengira bahwa dia pernah bertemu dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, telah diriwayatkan darinya hadits lain yang menunjukkan apa yang saya katakan."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti |
Status |
| Al-Albani |
Maqthu' dan menyelisihi hukum marfu' |
| Zubair Ali Zai |
Hasan 4956 |
📊 Status Menurut Zubair Ali Zai
| No |
Status |
Kode |
| 1 |
Hasan 4956 |
- |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status |
Indikator Kekuatan |
| Maqthu' dan menyelisihi hukum marfu' |
⚪ Tidak Diketahui |
| Hasan 4956 |
⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan An Nasai
- Nomor Hadis: 4867
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Maqthu' dan menyelisihi hukum marfu'
- Status Zubair Ali Zai: Hasan 4956
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.