Hadis An Nasai No. 53

🔤 Teks Arab

سنن النسائي ٥٣: أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ ثَابِتٍ عَنْ أَنَسٍ أَنَّ أَعْرَابِيًّا بَالَ فِي الْمَسْجِدِ فَقَامَ عَلَيْهِ بَعْضُ الْقَوْمِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَعُوهُ لَا تُزْرِمُوهُ فَلَمَّا فَرَغَ دَعَا بِدَلْوٍ فَصَبَّهُ عَلَيْهِ قَالَ أَبُو عَبْد الرَّحْمَنِ يَعْنِي لَا تَقْطَعُوا عَلَيْهِ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Nasa'i 53: Telah mengabarkan kepada kami Qutaibah dia berkata: telah menceritakan kepada kami Hammad dari Tsabit dari Anas bin Malik,

ada seorang Badui buang air kecil di masjid. Sebagian orang bangkit untuk menghentikannya. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata:

"Biarkan dia, jangan kamu putus hajatnya."

Setelah dia selesai buang hajatnya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam meminta se-ember air lalu menyiramkannya."

Abu Abdurrahman berkata: "Maksudnya jangan kalian cegah dia."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Al-Albani Shahih
Zubair Ali Zai Shahih

📊 Status Menurut Zubair Ali Zai

No Status Kode
1 Shahih 1

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Shahih 🟢 Kuat

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan An Nasai
  • Nomor Hadis: 53
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Al-Albani: Shahih
  • Status Zubair Ali Zai: Shahih

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis An Nasai No. 53

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini