Hadis An Nasai No. 5503

🔤 Teks Arab

سنن النسائي ٥٥٠٣: أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْنُ مُوسَى الْبَلْخِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ قَالَ حَدَّثَنَا حَرِيشُ بْنُ سُلَيْمٍ قَالَ حَدَّثَنَا طَلْحَةُ الْأَيَامِيُّ عَنْ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِي مُوسَى قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Nasa'i 5503: Telah mengabarkan kepada kami Yahya bin Musa Al Balkhi ia berkata: telah menceritakan kepada kami Abu Dawud ia berkata: telah menceritakan kepada kami Harisy bin Sulaim ia berkata: telah menceritakan kepada kami Thalhah Al Ayyami dari Abu Burdah dari Abu Musa ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Setiap yang memabukkan adalah haram."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Al-Albani Shahih
Zubair Ali Zai Shahih

📊 Status Menurut Zubair Ali Zai

No Status Kode
1 Shahih -

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Shahih 🟢 Kuat

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan An Nasai
  • Nomor Hadis: 5503
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Al-Albani: Shahih
  • Status Zubair Ali Zai: Shahih

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis An Nasai No. 5503

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini