Hadis An Nasai No. 5551
🔤 Teks Arab
سنن النسائي ٥٥٥١: أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ يَزِيدَ قَالَ حَدَّثَنَا بَهْزُ بْنُ أَسَدٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ مُرَّةَ قَالَ سَمِعْتُ زَاذَانَ قَالَ سَأَلْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ
قُلْتُ حَدِّثْنِي بِشَيْءٍ سَمِعْتَهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْأَوْعِيَةِ وَفَسِّرْهُ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْحَنْتَمِ وَهُوَ الَّذِي تُسَمُّونَهُ أَنْتُمْ الْجَرَّةَ وَنَهَى عَنْ الدُّبَّاءِ وَهُوَ الَّذِي تُسَمُّونَهُ أَنْتُمْ الْقَرْعَ وَنَهَى عَنْ النَّقِيرِ وَهِيَ النَّخْلَةُ يَنْقُرُونَهَا وَنَهَى عَنْ الْمُزَفَّتِ وَهُوَ الْمُقَيَّرُ
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Nasa'i 5551: Telah mengabarkan kepada kami Amru bin Yazid ia berkata: telah menceritakan kepada kami Bahz bin Asad berkata: telah menceritakan kepada kami Syu'bah ia berkata: telah mengabarkan kepadaku Amru bin Murrah ia berkata: Aku mendengar Zadzan berkata: Aku bertanya Abdullah bin Umar, aku katakan, "Ceritakan dan jelaskanlah kepadaku tentang sesuatu yang pernah engkau dengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai perkakas?! Abdullah bin Umar menjawab, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang Al hantam, yakni wadah yang kalian sebut dengan Al Jarrah (guci dari tembikar): melarang Ad Duba, yakni wadah yang kalian sebut dengan Al Qar'u (wadah dari buah labu): melarang An Naqir, yaitu batang kurma yang biasa kalian lubangi bagian tengahnya. Dan beliau juga melarang dari Al Muzaffat, yakni Al Muqayyar (bejana yang dibuat dicat dengan ter)."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti |
Status |
| Al-Albani |
Shahih |
| Zubair Ali Zai |
Shahih |
📊 Status Menurut Zubair Ali Zai
| No |
Status |
Kode |
| 1 |
Shahih |
- |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status |
Indikator Kekuatan |
| Shahih |
🟢 Kuat |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan An Nasai
- Nomor Hadis: 5551
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Shahih
- Status Zubair Ali Zai: Shahih
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.