Hadis An Nasai No. 5589

🔤 Teks Arab

سنن النسائي ٥٥٨٩: أَخْبَرَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا سُرَيْجُ بْنُ يُونُسَ قَالَ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ عَنْ ابْنِ شُبْرُمَةَ قَالَ حَدَّثَنِي الثِّقَةُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ شَدَّادٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ حُرِّمَتْ الْخَمْرُ بِعَيْنِهَا قَلِيلُهَا وَكَثِيرُهَا وَالسَّكْرُ مِنْ كُلِّ شَرَابٍ خَالَفَهُ أَبُو عَوْنٍ مُحَمَّدُ بْنُ عُبَيْدِ اللَّهِ الثَّقَفِيُّ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Nasa'i 5589: Telah mengabarkan kepada kami Abu Bakr bin Ali ia berkata: telah menceritakan kepada kami Suraij bin Yunus ia berkata: telah menceritakan kepada kami Husyaim dari Ibnu Syubrumah ia berkata: telah menceritakan kepadaku seseorang yang tsiqah dari Abdullah bin Syaddad dari Ibnu Abbas ia berkata: "Khamer telah diharamkan karena dzatnya, sedikitnya atau banyaknya, dan yang memabukkan dari setiap minuman." Abu Aun Muhammad bin Ubaidullah Ats Tsaqafi menyelisihinya.

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Al-Albani Shahih
Zubair Ali Zai Shahih

📊 Status Menurut Zubair Ali Zai

No Status Kode
1 Shahih -

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Shahih 🟢 Kuat

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan An Nasai
  • Nomor Hadis: 5589
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Al-Albani: Shahih
  • Status Zubair Ali Zai: Shahih

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis An Nasai No. 5589

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini