Hadis An Nasai No. 5590

🔤 Teks Arab

سنن النسائي ٥٥٩٠: أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَكَمِ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ ح وَأَنْبَأَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ مَنْصُورٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ مِسْعَرٍ عَنْ أَبِي عَوْنٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ شَدَّادٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ حُرِّمَتْ الْخَمْرُ بِعَيْنِهَا قَلِيلُهَا وَكَثِيرُهَا وَالسُّكْرُ مِنْ كُلِّ شَرَابٍ لَمْ يَذْكُرْ ابْنُ الْحَكَمِ قَلِيلُهَا وَكَثِيرُهَا

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Nasa'i 5590: Telah mengabarkan kepada kami Ahmad bin Abdullah bin Al Hakam ia berkata: telah menceritakan kepada kami Muhammad. (dalam jalur lain disebutkan) Telah memberitakan kepada kami Al Husain bin Manshur ia berkata: telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Hanbal ia berkata: telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far ia berkata: telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Mis'ar dari Abu Aun dari Abdullah bin Syaddad dari Ibnu Abbas ia berkata: "Khamer telah diharamkan karena dzatnya: sedikitnya atau banyaknya, dan yang memabukkan dari setiap minuman." Tetapi Ibnu Al Hakam tidak menyebutkan lafadz, "Sedikitnya atau banyaknya."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Al-Albani Shahih
Zubair Ali Zai Shahih

📊 Status Menurut Zubair Ali Zai

No Status Kode
1 Shahih -

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Shahih 🟢 Kuat

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan An Nasai
  • Nomor Hadis: 5590
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Al-Albani: Shahih
  • Status Zubair Ali Zai: Shahih

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis An Nasai No. 5590

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini