Hadis An Nasai No. 5623

🔤 Teks Arab

سنن النسائي ٥٦٢٣: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عَدِيٍّ عَنْ دَاوُدَ قَالَ سَأَلْتُ سَعِيدًا مَا الشَّرَابُ الَّذِي أَحَلَّهُ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ الَّذِي يُطْبَخُ حَتَّى يَذْهَبَ ثُلُثَاهُ وَيَبْقَى ثُلُثُهُ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Nasa'i 5623: Telah mengabarkan kepada kami Muhammad Ibnul Mutsanna ia berkata: telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Adi dari Dawud ia berkata: "Aku bertanya Sa'id, "Minuman (perasan) yang bagaimana yang dibolehkan oleh Umar? radliallahu 'anhu?" Ia menjawab, "Yang dimasak hingga hilang dua pertiganya dan tersisa sepertiganya."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Al-Albani Shahih Bima Qablahu
Zubair Ali Zai Shahih

📊 Status Menurut Zubair Ali Zai

No Status Kode
1 Shahih -

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Shahih Bima Qablahu 🟢 Kuat
Shahih 🟢 Kuat

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan An Nasai
  • Nomor Hadis: 5623
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Al-Albani: Shahih Bima Qablahu
  • Status Zubair Ali Zai: Shahih

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis An Nasai No. 5623

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini