Hadis An Nasai No. 5631

🔤 Teks Arab

سنن النسائي ٥٦٣١: أَخْبَرَنَا سُوَيْدٌ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ طُفَيْلٍ الْجَزَرِيِّ قَالَ كَتَبَ إِلَيْنَا عُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ أَنْ لَا تَشْرَبُوا مِنْ الطِّلَاءِ حَتَّى يَذْهَبَ ثُلُثَاهُ وَيَبْقَى ثُلُثُهُ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Nasa'i 5631: Telah mengabarkan kepada kami Suwaid ia berkata: telah memberitakan kepada kami Abdullah dari Abdul Malik bin Thufail Al Jazari ia berkata: " Umar bin Abdul Aziz menulis surat kepada kami, 'Janganlah kalian minum perasan yang dimasak hingga hilang dua pertiga dan tersisa sepertiganya. Dan setiap yang memabukkan adalah haram'."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Al-Albani Dha'iful Isnad
Zubair Ali Zai Dha'if

📊 Status Menurut Zubair Ali Zai

No Status Kode
1 Dha'if -

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Dha'iful Isnad 🔴 Lemah
Dha'if 🔴 Lemah

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan An Nasai
  • Nomor Hadis: 5631
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Al-Albani: Dha'iful Isnad
  • Status Zubair Ali Zai: Dha'if

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis An Nasai No. 5631

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini