Hadis Bukhari No. 1816
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Bukhari 1816: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Khalid telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Musa bin A'yan telah menceritakan kepada kami bapakku dari 'Amru bin Al Harits dari 'Ubaidullah bin Abu Ja'far bahwa Muhammad bin Ja'far menceritakan kepadanya dari 'Urwah dari 'Aisyah radliyallahu 'anha bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Barangsiapa meninggal dunia dan memiliki hutang puasa maka walinya (boleh) berpuasa untuknya."
Hadits ini dikuatkan pula oleh Ibnu Wahab dari 'Amru. Dan Yahya bin Ayyub meriwayatkannya dari Ibnu Abu Ja'far.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ijma Ulama | Shahih |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Bukhari
- Nomor Hadis: 1816
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ijma Ulama: Shahih
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.