Hadis Bukhari No. 1938
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Bukhari 1938: Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'aim telah menceritakan kepada kami Syaiban dari Yahya dari Abu Salamah dari Abu Sa'id radliyallahu 'anhu berkata:
Kami diberikan kurma yang bercampur (antara yang baik dan yang jelek) dan kami menjual dua sha' dengan satu sha'. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak boleh menjual dua sha' dibayar satu sha' dan dua dirham dengan satu dirham."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ijma Ulama | Shahih |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Bukhari
- Nomor Hadis: 1938
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ijma Ulama: Shahih
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.