Hadis Bukhari No. 2522
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Bukhari 2522: Telah bercerita kepada kami Musaddad telah bercerita kepada kami Yazid bin Zurai' telah bercerita kepada kami Ma'mar dari Az Zuhriy dari Sa'id dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Janganlah orang yang hadir (orang kota) membeli untuk yang tidak hadir (orang desa), dan janganlah seseorang menyewa malakukan najasy dan janganlah kalian melebihkan harga tawaran barang (yang sedang ditawar) saudaranya dan janganlah pula seseorang meminang (wanita) pinangan saudaranya dan janganlah seorang istri meminta suaminya menceraikan saudaranya (istri suaminya yang lain) demi untuk mencukupi periuknya."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ijma Ulama | Shahih |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Bukhari
- Nomor Hadis: 2522
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ijma Ulama: Shahih
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.