Hadis Bukhari No. 318
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Bukhari 318: Telah menceritakan kepada kami Mu'alla bin Asad berkata: telah menceritakan kepada kami Wuhaib dari 'Abdullah bin Thawus dari Bapaknya dari Ibnu 'Abbas berkata:
"Wanita yang haid diberi keringanan untuk nafar (meninggalkan Mina), dan pada mulanya Ibnu Umar melarang hal itu, namun kemudian aku mendengar ia mengatakan: 'Wanita haid boleh nafar karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah memberi keringanan buat mereka.'"
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ijma Ulama | Shahih |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Bukhari
- Nomor Hadis: 318
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ijma Ulama: Shahih
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.