Hadis Bukhari No. 318

🔤 Teks Arab

صحيح البخاري ٣١٨: حَدَّثَنَا مُعَلَّى بْنُ أَسَدٍ قَالَ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ طَاوُسٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ رُخِّصَ لِلْحَائِضِ أَنْ تَنْفِرَ إِذَا حَاضَتْ وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ يَقُولُ فِي أَوَّلِ أَمْرِهِ إِنَّهَا لَا تَنْفِرُ ثُمَّ سَمِعْتُهُ يَقُولُ تَنْفِرُ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَخَّصَ لَهُنَّ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Shahih Bukhari 318: Telah menceritakan kepada kami Mu'alla bin Asad berkata: telah menceritakan kepada kami Wuhaib dari 'Abdullah bin Thawus dari Bapaknya dari Ibnu 'Abbas berkata:

"Wanita yang haid diberi keringanan untuk nafar (meninggalkan Mina), dan pada mulanya Ibnu Umar melarang hal itu, namun kemudian aku mendengar ia mengatakan: 'Wanita haid boleh nafar karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah memberi keringanan buat mereka.'"

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Ijma Ulama Shahih
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sahih Bukhari
  • Nomor Hadis: 318
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Ijma Ulama: Shahih
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Bukhari No. 318

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini