Hadis Bukhari No. 3213
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Bukhari 3213: Telah bercerita kepada kami Ishaq bn Nashr telah mengabarkan kepada kami 'Abdurrazzaq dari Ma'mar dari Hammam dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Ada seorang laki-laki yang membeli sebidang tanah dari orang lain kemudian laki-laki yang membeli tanah itu mendapatkan sebuah guci yang di dalamnya ada emas. Maka orang yang membeli tanah itu berkata: "Ambillah emas milikmu karena aku hanya membeli tanah dan bukan membeli emas." Lalu orang yang menjual tanahnya berkata: "Yang aku jual adalah tanah ini dan apa yang ada di dalamnya." Akhirnya kedua orang itu meminta pendapat kepada seseorang, lalu orang yang dimintai pendapat itu berkata: "Apakah kalian berdua mempunyai anak?" Laki-laki yang satu berkata: "Aku punya anak laki-laki." Dan yang satunya lagi berkata: "Aku punya anak perempuan." Maka orang yang dimintai pendapat berkata: "Nikahkanlah anak laki-laki itu dengan anak perempuan itu dan berilah nafkah untuk keduanya dari emas tadi dan juga shadaqahkanlah."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ijma Ulama | Shahih |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Bukhari
- Nomor Hadis: 3213
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ijma Ulama: Shahih
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.