Hadis Bukhari No. 4719
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Bukhari 4719: Telah menceritakan kepada kami Abdan Telah mengabarkan kepada kami Abdullah ia berkata: Telah mengabarkan kepadaku Yunus dari Az Zuhri ia berkata: Telah menceritakan kepadaku Qabishah bin Dzu`aib bahwa ia mendengar Abu Hurairah berkata:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang bilamana wanita dimadu dengan bibinya (baik dari ibnu atau bapak). Dan menurut kami, bibi bapaknya termasuk juga dalam larangan tersebut. Sebabnya, Urwah Telah menceritakan kepadaku dari Aisyah, ia berkata: "Persusuan akan mengharamkan sebagaimana apa yang diharamkan nasab."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ijma Ulama | Shahih |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Bukhari
- Nomor Hadis: 4719
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ijma Ulama: Shahih
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.