Hadis Bukhari No. 4806
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Bukhari 4806: Telah menceritakan kepada kami Khallad bin Yahya Telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Nafi' dari Al Hasan bin Muslim dari Shafiyyah dari 'Aisyah bahwa
Seorang wanita Anshar menikahkan anak perempuannya, lalu rambut anak itu merontok. Maka wanita Anshar itu pun mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan menyampaikan hal itu, lalu ia berkata: "Suaminya menyuruhku untuk menyambung rambutnya." Maka beliau bersabda: "Tidak, sesungguhnya Allah telah melaknat Al Muwashilaat (para wanita yang menyambung rambutnya)."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ijma Ulama | Shahih |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Bukhari
- Nomor Hadis: 4806
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ijma Ulama: Shahih
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.