Hadis Bukhari No. 4854
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Bukhari 4854: Telah menceritakan kepada kami Hajjaj bin Minhal Telah menceritakan kepada kami Hammam bin Yahya dari Qatadah dari Abu Ghallab Yunus bin Jubair ia berkata:
Aku berkata kepada Ibnu Umar: "Bagaimana dengan seorang laki-laki yang menceraikan isterinya dalam keadaan haidl?" Ia pun berkata: "Apakah kamu kenal Ibnu 'Umar? Sesungguhnya Ibnu Umar pernah menceraikan isterinya dalam keadaan haidl, lalu Umar pun mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan menuturkan hal itu. Maka beliau pun memerintahkannya untuk meruju'nya kembali. Jika wanita itu suci dan ia ingin untuk menceraikannya, maka ia boleh menceraikannya." Aku bertanya: "Apakah itu terhitung talak?" ia berkata: "Apakah kamu kira ia tak mampu atau pandir?"
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ijma Ulama | Shahih |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Bukhari
- Nomor Hadis: 4854
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ijma Ulama: Shahih
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.