Hadis Bukhari No. 4855
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Bukhari 4855: Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Yusuf Telah mengabarkan kepada kami Malik dari Ibnu Syihab bahwa Sahl bin Sa'd As Sa'idi Telah mengabarkan kepadanya bahwa:
Uwaimir Al 'Ajlani datang kepada 'Ashim bin Adi Al Anshari dan bertanya: "Wahai 'Ashim, bagaimana pendapatmu bila seorang laki-laki mendapatkan laki-laki lain bersama isterinya, apakah ia boleh membunuhnya hingga kalian pun juga turut membunuh laki-laki itu? Atau apakah yang mesti dilakukannya? Wahai 'Ashim, tanyakanlah pertanyaanku itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam." Maka 'Ashim pun menanyakan hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, dan ternyata Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membenci persoalan itu dan mencelanya hingga 'Ashim pun merasa keberatan. Ketika ia pulang ke rumah keluarganya, ia pun didatangi oleh 'Uwaimir dan berkata: "Wahai 'Ashim apa yang telah dikatakan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kepadamu?" Lalu 'Ashim berkata kepada 'Uwaimir: "Kebaikan belum singgah padaku. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sangat membenci persoalan yang aku tanyakan." Maka Uwaimir pun berkata: "Demi Allah, aku tidak akan berhenti sehingga akan aku tanyakan sendiri."
Akhirnya Uwaimir menghadap Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam di tengah kerumunan orang-orang, ia pun berkata: "Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Anda, bila seorang laki-laki mendapatkan laki-laki lain bersama isterinya, apakah ia harus membunuhnya sehingga kalian juga akan membunuhnya? Atau apakah yang mesti ia lakukan?" Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pun bersabda: "Sesungguhnya telah diturunkan ayat terkait denganmu dan juga sahabatmu (isterimu). Pergi dan bawalah ia kemari." Sahl berkata: Akhirnya kedua orang suami-isteri itu pun saling meli'an, sementara aku berada bersama orang-orang yang ada di sisi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Setelah keduanya saling meli'an, maka 'Uwaimir pun berkata: "Aku telah berdusta atasnya wahai Rasulullah bila aku tetap menahannya (tidak menceraikannya)." Akhirnya ia pun menceraikannya dengan talak tiga sebelum ia diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.
Ibnu Syihab berkata: Seperti itulah sunnahnya dua orang suami isteri yang saling meli'an (saling menuduh berbuat serong).
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ijma Ulama | Shahih |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Bukhari
- Nomor Hadis: 4855
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ijma Ulama: Shahih
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.