Hadis Bukhari No. 4857
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Bukhari 4857: Telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Basysyar Telah menceritakan kepada kami Yahya dari Ubaidullah ia berkata: Telah menceritakan kepadaku Al Qasim bin Muhammad dari 'Aisyah bahwa
Ada seorang laki-laki menceraikan isterinya dengan talak tiga. Lalu wanita itu menikah dan diceraikan lagi. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pun ditanya, apakah wanita itu telah halal untuk suaminya yang pertama. Maka beliau menjawab: "Tidak, hingga laki-laki kedua itu merasakan madunya sebagaimana laki-laki pertama telah merasakannya."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ijma Ulama | Shahih |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Bukhari
- Nomor Hadis: 4857
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ijma Ulama: Shahih
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.