Hadis Bukhari No. 4881
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Bukhari 4881: Telah menceritakan kepada kami Qutaibah Telah menceritakan kepada kami Al Laits dari Nafi' bahwa
Ibnu Umar radliyallahu 'anhuma berkata tentang Al Ila` dimana Allah telah menyebutkan bahwa tidak halal lagi bagi seseorang setelah masa iddah habis kecuali ia menahannya dengan cara yang ma'ruf atau ia menceraikannya sebagaimana yang diperintahkan Allah 'azza wa jalla.
Dan Isma'il berkata kepadaku: Telah menceritakan kepadaku Malik dari Nafi' dari Ibnu Umar ia berkata: Apabila empat bulan telah berlalu, ia dihadapkan hingga ia menceraikannya. Dan perceraian itu tidak sah kecuali setelah ia benar-benar menceraikannya. Hal itu disebutkan dari 'Utsman, 'Ali, Abu Darda`, 'Aisyah, dan dua belas orang dari sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ijma Ulama | Shahih |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Bukhari
- Nomor Hadis: 4881
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ijma Ulama: Shahih
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.