Hadis Bukhari No. 4894

🔤 Teks Arab

صحيح البخاري ٤٨٩٤: حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ حَدَّثَنَا جُوَيْرِيَةُ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَجُلًا مِنْ الْأَنْصَارِ قَذَفَ امْرَأَتَهُ فَأَحْلَفَهُمَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ فَرَّقَ بَيْنَهُمَا

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Shahih Bukhari 4894: Telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma'il Telah menceritakan kepada kami Juwairiyah dari Nafi' dari Abdullah radliyallahu 'anhu, bahwa

Seorang laki-laki dari Anshar menuduh isterinya berzina, maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pun meminta keduanya untuk bersumpah, lalu memisahkan antara keduanya.

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Ijma Ulama Shahih
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sahih Bukhari
  • Nomor Hadis: 4894
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Ijma Ulama: Shahih
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Bukhari No. 4894

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini