Hadis Bukhari No. 4901

🔤 Teks Arab

صحيح البخاري ٤٩٠١: حَدَّثَنِي إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْمُنْذِرِ حَدَّثَنَا أَنَسُ بْنُ عِيَاضٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَخْبَرَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَّقَ بَيْنَ رَجُلٍ وَامْرَأَةٍ قَذَفَهَا وَأَحْلَفَهُمَا

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Shahih Bukhari 4901: Telah menceritakan kepadaku Ibrahim bin Al Mundzir Telah menceritakan kepada kami Anas bin Iyadl dari Ubaidullah dari Nafi' bahwa Ibnu Umar radliyallahu 'anhuma telah mengabarkan kepadanya bahwasanya:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah memisahkan antara seorang laki-laki dan isterinya yang ia tuduh berzina. Dan beliau juga meminta keduanya untuk bersumpah.

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Ijma Ulama Shahih
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sahih Bukhari
  • Nomor Hadis: 4901
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Ijma Ulama: Shahih
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Bukhari No. 4901

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini