Hadis Bukhari No. 4903

🔤 Teks Arab

صحيح البخاري ٤٩٠٣: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ حَدَّثَنَا مَالِكٌ قَالَ حَدَّثَنِي نَافِعٌ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَاعَنَ بَيْنَ رَجُلٍ وَامْرَأَتِهِ فَانْتَفَى مِنْ وَلَدِهَا فَفَرَّقَ بَيْنَهُمَا وَأَلْحَقَ الْوَلَدَ بِالْمَرْأَةِ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Shahih Bukhari 4903: Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Bukair Telah menceritakan kepada kami Malik ia berkata: Telah menceritakan kepadaku Nafi' dari Ibnu Umar bahwa

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam meli'an antara seorang suami dengan isterinya. Sang suami menolak (tidak mengakui) anak yang dilahirkan isterinya, maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memisahkan antara keduanya dan menyerahkan anak itu kepada pihak wanita.

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Ijma Ulama Shahih
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sahih Bukhari
  • Nomor Hadis: 4903
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Ijma Ulama: Shahih
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Bukhari No. 4903

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini