Hadis Bukhari No. 4907

🔤 Teks Arab

صحيح البخاري ٤٩٠٧: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ عَنْ اللَّيْثِ عَنْ يَزِيدَ أَنَّ ابْنَ شِهَابٍ كَتَبَ إِلَيْهِ أَنَّ عُبَيْدَ اللَّهِ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ أَخْبَرَهُ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ كَتَبَ إِلَى ابْنِ الْأَرْقَمِ أَنْ يَسْأَلَ سُبَيْعَةَ الْأَسْلَمِيَّةَ كَيْفَ أَفْتَاهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ أَفْتَانِي إِذَا وَضَعْتُ أَنْ أَنْكِحَ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Shahih Bukhari 4907: Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Bukair dari Al Laits dari Yazid bahwa Ibnu Syihab pernah menulis kepadanya bahwa Ubaidullah bin Abdullah telah mengabarkan kepadanya, dari bapaknya bahwa ia telah menulis kepada Ibnul Arqam untuk bertanya kepada Subai'ah Al Aslamiyyah tentang fatwa yang telah disampaikan kepada oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Maka Subai'ah berkata: "Beliau berfatwa padaku bahwa jika aku telah melahirkan, maka aku boleh menikah."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Ijma Ulama Shahih
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sahih Bukhari
  • Nomor Hadis: 4907
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Ijma Ulama: Shahih
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Bukhari No. 4907

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini