Hadis Bukhari No. 6289

🔤 Teks Arab

صحيح البخاري ٦٢٨٩: حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ أُسَامَةَ كَلَّمَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي امْرَأَةٍ فَقَالَ إِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا يُقِيمُونَ الْحَدَّ عَلَى الْوَضِيعِ وَيَتْرُكُونَ الشَّرِيفَ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ فَعَلَتْ ذَلِكَ لَقَطَعْتُ يَدَهَا

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Shahih Bukhari 6289: Telah menceritakan kepada kami Abul Walid telah menceritakan kepada kami Al Laits dari Ibn Syihab dari 'Urwah dari Aisyah, bahwa Usamah pernah mengajak Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berdialog untuk memberi keringanan terhadap seorang wanita, maka Nabi bersabda: "hanyasanya telah binasa orang-orang sebelum, mereka menegakkan hukuman kepada orang-orang yang lemah, dan meninggalkan hukuman bagi orang bangsawan, Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-NYA, jika Fathimah melakukan hal itu, aku potong tangannya."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Ijma Ulama Shahih
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sahih Bukhari
  • Nomor Hadis: 6289
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Ijma Ulama: Shahih
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Bukhari No. 6289

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini