Hadis Bukhari No. 6455
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Bukhari 6455: Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'aim telah menceritakan kepada kami Syaiban dari Yahya dari Abu Salamah dari Abu Hurairah mengatakan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janda tidak boleh dinikahi hingga diajak musyawarah, dan gadis tidak boleh dinikahi hingga dimintai izin." Para sahabat bertanya: 'bagaimana tanda izinnya? ' Nabi menjawab: "jika dia diam." Sebagian orang mengatakan: bahwa jika seseorang bersiasat dengan menghadirkan dua orang saksi palsu atas perkawinan seorang janda dengan mengatakan atas persetujuannya, kemudian hakim menetapkan pernikahannya, padahal suami tahu bahwa sebenarnya ia belum menikahinya sama sekali, maka pernikahannya tidak masalah, dan tidak apa tinggal bersama dengannya.'
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ijma Ulama | Shahih |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Bukhari
- Nomor Hadis: 6455
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ijma Ulama: Shahih
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.