Hadis Bukhari No. 6456
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Bukhari 6456: Telah menceritakan kepada kami Abu 'Ashim dari Ibnu Juraij dari Ibnu Abi Mulaikah dari Dzakwan dari Aisyah radliallahu 'anha mengatakan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Gadis dimintai izinnya." Saya bertanya: 'Sesungguhnya gadis sering merasa malu untuk menyatakan persetujuannya.' Nabi menjawab: "tanda izinnya adalah diam." Sebagian orang berpendapat bahwa: jika seorang laki-laki tertarik menikahi hamba sahaya yatim atau gadis, lantas anak yatim atau hamba sahaya tadi menolak, lalu si laki-laki mencari siasat dengan menghadirkan dua orang saksi bohong, dengan menyatakan bahwa si laki-laki tadi telah menikahinya dan si perempuan rela, kemudian hakim menerima kesaksian palsu tersebut dan suami mengetahui kebatilan kesaksiannya, maka boleh baginya menyetubuhinya.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ijma Ulama | Shahih |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Bukhari
- Nomor Hadis: 6456
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ijma Ulama: Shahih
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.