Hadis Bukhari No. 6809
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Bukhari 6809: Telah menceritakan kepada kami Ismail telah menceritakan kepadaku Malik dari Zaid bin Aslam dari Abu Shalih assiman dari Abu Hurairah radliyallahu'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: 'Kuda itu bagi tiga orang: bagi orang pertama mendatangkan pahala, bagi orang kedua sebagai penutup (penyelesaian, solusi), dan bagi orang ketiga mendatangkan dosa. Adapun kuda yang mendatang pahala adalah seseorang yang menambatkan kudanya di jalan Allah, lantas ia gembalakan kudanya di rerumputan luas atau kebun, maka segala yang dimakan kuda itu di padang gembalaan, baik kebun atau rerumputan luas selain tercatat sebagai kebaikan baginya, dan sekiranya kuda itu mengarungi padang gembalaan, lantas dia melangkah satu atau dua langkah, maka bekas dan kotorannya juga terhitung kebaikan baginya, dan sekiranya kuda itu melewati sungai dan meminumnya, padahal si pemilik tidak berniat memberinya minuman, maka itu terhitung kebaikan baginya, kesemuanya itu terhitung ganjaran baginya. Kuda kedua, adalah seseorang yang mengikatnya untuk mencari penghasilan dan untuk menjaga kehormatan diri, sedang ia tidak melupakan hak Allah terhadap ikatannya dan tidak pula terhadap punggungnya, maka kuda itu sebagai penyelesaian baginya. Adapun kuda ketiga adalah, seseorang yang mengikatnya untuk sekedar kebanggaan dan pamer, maka itu adalah bosa baginya. Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah ditanya tentang keledai. Maka beliau hanya menjawab: 'Allah tidak menurunkan kepadaku tentangnya selain satu ayat yang ringkas ini: '(Barangsiapa yang beramal kebaikan seberat biji atom, maka Allah akan melihatnya, sebaliknya barangsiapa yang beramal seberat biji atom keburukan, pasti ia melihatnya) ' (Qs. Al Zalzalah: 7-8).
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ijma Ulama | Shahih |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Bukhari
- Nomor Hadis: 6809
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ijma Ulama: Shahih
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.