Hadis Daruquthni No. 102

🔤 Teks Arab

سنن الدارقطني ١٠٢: نا بِهِ أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ بِشْرٍ , نا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ الْأُمَوِيُّ , ح وَنا مُحَمَّدُ بْنُ مَخْلَدٍ , نا إِبْرَاهِيمُ بْنُ إِسْحَاقَ الْحَرْبِيُّ , ثنا مُسَدَّدٌ , ثنا يَحْيَى , عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ , عَنْ عَطَاءٍ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ , أَنَّ دَاجِنَةً لِمَيْمُونَةَ مَاتَتْ , فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَلَا انْتَفَعْتُمْ بِإِهَابِهَا أَلَا دَبَغْتُمُوهُ فَإِنَّهُ ذَكَاةٌ لَهُ»

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Daruquthni 102: Abu Bakar An-Naisaburi mengabarkannya kepada kami, Abdurrahman bin Bisyr mengabarkan kepada kami, Yahya bin Sa'd Al Umawi mengabarkan kepada kami {h} Muhammad bin Makhlad mengabarkan kepada kami, Ibrahim bin Ishaq Al Harbi mengabarkan kepada kami, Musaddad mengabarkan kepada kami, Yahya mengabarkan kepada kami, dari Ibnu Juraij, dari 'Ahta dari Ibnu Abbas: Bahwa kambing milik Maimunah mati, lalu Nabi SAW berkata, "Mengapa kalian tidak memanfaatkan kulitnya. Ketahuilah, bahwa menyamaknya adalah penyembelihannya."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Majdi bin Mansur HR. Ahmad (1/227).
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
HR. Ahmad (1/227). ⚪ Tidak Diketahui

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan Daruquthni
  • Nomor Hadis: 102
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Majdi bin Mansur: HR. Ahmad (1/227).
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Daruquthni No. 102

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini