Hadis Daruquthni No. 1041

🔤 Teks Arab

سنن الدارقطني ١٠٤١: ثنا مُحَمَّدُ بْنُ مَخْلَدٍ , ثنا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ الْحَسَّانِيُّ , نا يَزِيدُ , نا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ , عَنِ الْحَارِثِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ , عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ ثَوْبَانَ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «الْفَجْرُ فَجْرَانِ فَأَمَّا الْفَجْرُ الَّذِي يَكُونُ كَذَنَبِ السَّرْحَانِ فَلَا يُحِلُّ الصَّلَاةَ وَلَا يُحَرِّمُ الطَّعَامَ , وَأَمَّا الَّذِي يَذْهَبُ مُسْتَطِيلًا فِي الْأُفُقِ فَإِنَّهُ يُحِلُّ الصَّلَاةَ وَيُحَرِّمُ الطَّعَامَ»

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Daruquthni 1041: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Muhammad bin Isma'il Al Hassani menceritakan kepada kami, Yazid mengabarkan kepada kami, Ibnu Abi Dzfb mengabarkan kepada kami, dari Al Harits bin Abdurrahman, dari Muhammad bin Abdurrahman bin Tsauban, ia mengatakan, "Rasulullah SAW bersabda, 'Fajar itu ada dua macam: Fajar yang seperti ekor srigala (melengkung) tidak menghalalkan shalat (yakni belum masuk waktu Subuh) namun tidak mengharamkan makan (yakni bagi yang hendak berpuasa). Adapun fajar yang memancar memanjang di ufuk, itulah yang menghalalkan shalat (yakni shalat Subuh) dan mengharamkan makan (bagi yang hendak berpuasa)'."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Majdi bin Mansur Isnadnya mursal: HR. Al Hakim (1/191) dari jalur Yazid bin Harun dari Ibnu Abi Dzi'b secara maushul, dari Jabir RA. Saya katakan: Muhammad bin Abdurrahman adalah seorang tabi'i tsiqah, ia meriwayatkan secara mursal; Dikeluarkan juga oleh Ibnu Khuzaimah (356) dari hadits Ibnu Abbas dan isnadnya shahih.
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Isnadnya mursal: HR. Al Hakim (1/191) dari jalur Yazid bin Harun dari Ibnu Abi Dzi'b secara maushul, dari Jabir RA. Saya katakan: Muhammad bin Abdurrahman adalah seorang tabi'i tsiqah, ia meriwayatkan secara mursal; Dikeluarkan juga oleh Ibnu Khuzaimah (356) dari hadits Ibnu Abbas dan isnadnya shahih. ⚪ Tidak Diketahui

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan Daruquthni
  • Nomor Hadis: 1041
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Majdi bin Mansur: Isnadnya mursal: HR. Al Hakim (1/191) dari jalur Yazid bin Harun dari Ibnu Abi Dzi'b secara maushul, dari Jabir RA. Saya katakan: Muhammad bin Abdurrahman adalah seorang tabi'i tsiqah, ia meriwayatkan secara mursal; Dikeluarkan juga oleh Ibnu Khuzaimah (356) dari hadits Ibnu Abbas dan isnadnya shahih.
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Daruquthni No. 1041

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini