Hadis Daruquthni No. 1042

🔤 Teks Arab

سنن الدارقطني ١٠٤٢: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ الشَّافِعِيُّ , ثنا مُحَمَّدُ بْنُ شَاذَانَ , نا مُعَلَّى , نا يَحْيَى بْنُ حَمْزَةَ , عَنْ ثَوْرِ بْنِ يَزِيدَ , عَنْ مَكْحُولٍ , عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ , وَشَدَّادِ بْنِ أَوْسٍ , قَالَا: " الشَّفَقُ شَفَقَانِ: الْحُمْرَةُ وَالْبَيَاضُ فَإِذَا غَابَتِ الْحُمْرَةُ حَلَّتِ الصَّلَاةُ , وَالْفَجْرُ فَجْرَانِ الْمُسْتَطِيلُ وَالْمُعْتَرِضُ فَإِذَا انْصَدَعَ الْمُعْتَرِضُ حَلَّتِ الصَّلَاةُ "

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Daruquthni 1042: Abu Bakar Asy-Syafi'i menceritakan kepada kami, Muhammad bin Syadzan menceritakan kepada kami, Mu'alla mengabarkan kepada kami, Yahya bin Hamzah mengabarkan kepada kami, dari Tsaur bin Yazid, dari Makhul, dari Ubadah bin AshShamit dan Syaddad bin Aus, keduanya mengatakan, "Mega ada dua macam: Mega merah dan mega putih. Bila mega merah telah hilang maka telah halal shalat (Maghrib). Dan fajar juga ada dua macam: Fajar yang memanjang dan fajar yang membentang, bila fajar yang membentang telah memancar maka telah halal shalat

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Majdi bin Mansur Isnadnya mursal: HR. Al Baihaqi (1/373) dari jalur pengarang. Saya katakan: Makhul Asy-Syami tsiqah faqih, dikenal banyak meriwayatkan secara mursal, At-Taqrib (6899), ia meriwaayatkan secara mursal dari Ubadah bin Ash-Shamit, Syaddad dan yang lainnya, At-Tahdzib (10/290).
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Isnadnya mursal: HR. Al Baihaqi (1/373) dari jalur pengarang. Saya katakan: Makhul Asy-Syami tsiqah faqih, dikenal banyak meriwayatkan secara mursal, At-Taqrib (6899), ia meriwaayatkan secara mursal dari Ubadah bin Ash-Shamit, Syaddad dan yang lainnya, At-Tahdzib (10/290). ⚪ Tidak Diketahui

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan Daruquthni
  • Nomor Hadis: 1042
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Majdi bin Mansur: Isnadnya mursal: HR. Al Baihaqi (1/373) dari jalur pengarang. Saya katakan: Makhul Asy-Syami tsiqah faqih, dikenal banyak meriwayatkan secara mursal, At-Taqrib (6899), ia meriwaayatkan secara mursal dari Ubadah bin Ash-Shamit, Syaddad dan yang lainnya, At-Tahdzib (10/290).
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Daruquthni No. 1042

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini