Hadis Daruquthni No. 1066

🔤 Teks Arab

سنن الدارقطني ١٠٦٦: حَدَّثَنَا ابْنُ صَاعِدٍ , نا أَحْمَدُ بْنُ مَنْصُورٍ , نا زَيْدُ بْنُ الْحُبَابِ , نا عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ الرَّبِيعِ , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ جَدِّهِ , أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «نَهَى أَنْ يُصَلَّى فِي أَعْطَانِ الْإِبِلِ , وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي فِي مُرَاحَاتِ الشَّاءِ»

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Daruquthni 1066: Ibnu Sha'id menceritakan kepada kami, Ahmad bin Manshur mengabarkan kepada kami, Zaid bin Al Hubab mengabarkan kepada kami, Abdul Malik bin Ar-Rabi' bin Sabrah mengabarkan kepada kami, dari ayahnya, dari kakeknya: "Bahwa Rasulullah SAW melarang shalat di kandang unta. Sementara Rasulullah SAW pernah shalat di kandang kambing."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Majdi bin Mansur Lihat keterangan yang lalu.
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Lihat keterangan yang lalu. ⚪ Tidak Diketahui

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan Daruquthni
  • Nomor Hadis: 1066
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Majdi bin Mansur: Lihat keterangan yang lalu.
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Daruquthni No. 1066

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini