Hadis Daruquthni No. 1071
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 1071: Ahmad bin Al Abbas Al Baghawi menceritakan kepada kami, Umar bin Syabbah menceritakan kepada kami, Abu Ahmad Az-Zubairi menceritakan kepada kami, Al Walid bin Jumai' mengabarkan kepada kami, dari ibunya, dari Ummu Waraqah: "Bahwa Rasulullah SAW mengizinkannya untuk dikumandangkan adzan baginya dan mengimami kaum wanitanya."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Isnadnya lemah: HR. Ahmad (6/405); Dikeluarkan juga oleh Abu Daud (591-592) dari Al Walid bin Jami' dari neneknya dan Abdurrahman bin Khallad dari Ummu Waraqah. Saya katakan: Ummu Al Walid tidak diketahui kredibilitasnya. Dikeluarkan juga oleh Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/313) dari jalur pengarang. |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Isnadnya lemah: HR. Ahmad (6/405); Dikeluarkan juga oleh Abu Daud (591-592) dari Al Walid bin Jami' dari neneknya dan Abdurrahman bin Khallad dari Ummu Waraqah. Saya katakan: Ummu Al Walid tidak diketahui kredibilitasnya. Dikeluarkan juga oleh Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/313) dari jalur pengarang. | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 1071
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Isnadnya lemah: HR. Ahmad (6/405); Dikeluarkan juga oleh Abu Daud (591-592) dari Al Walid bin Jami' dari neneknya dan Abdurrahman bin Khallad dari Ummu Waraqah. Saya katakan: Ummu Al Walid tidak diketahui kredibilitasnya. Dikeluarkan juga oleh Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/313) dari jalur pengarang.
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.