Hadis Daruquthni No. 1352
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 1352: Abu Sahl bin Ziyad menceritakan kepada kami, Zakariyya biin Daud Al Khaffaf menceritakan kepada kami, Ishaq bin Rahawaih menceritakan kepada kami, Baqiyyah menceritakan kepada kami, Isa bin Abdullah menceritakan kepada kami, hadits ini, dan ia menyebutkan (dalam redaksinya): "Bila imam shalat mengimami suatu kaum yang mana ia tidak mempunyai wudhu, maka shalatnya kaum itu sah, sedangkan ia mengulangi."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Tidak Diketahui |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 1352
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Tidak Diketahui
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.